Ambang Batas Presiden Rugikan Raja Dangdut

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Partai Islam Damai Aman (Idaman) merasa dirugikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 222 tentang adanya ambang batas presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Atas dasar itu, Partai Idaman melakukan uji materi ke Mahkamah Kontitusi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususnya bagi Pak Haji Rhoma Irama," kata kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, dalam sidang perbaikan permohonan uji materi di MK, Jakarta, Senin, 9 September 2017.

Ia menjelaskan, Rhoma sebagai ketua umum sudah disahkan sebagai calon presiden dari Partai Idaman dalam Pemilu Serentak 2019 mendatang. Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno Partai Idaman.

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

Dengan adanya Undang-Undang Pemilu yang baru, Rhoma tidak bisa melenggang begitu saja menjadi calon presiden pada Pemilu Serentak 2019 mendatang. Karena itu, Partai Idaman harus memenuhi syarat sesuai undang-undang yang baru.

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden merupakan pilihan hukum bagi pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Namun, ia menegaskan pilihan tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas moralitas dan rasionalitas dari UUD 1945.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Dalam kondisi saat ini menurutnya ketentuan ambang batas telah bertentangan dengan aspek moralitas yang telah disebutkan dalam Pancasila.

Sedangkan dari aspek rasionalitas, menurut, Heriyanto, penggunaan ambang batas pencalonan presiden untuk pemilu serentak 2019 tidak tepat. Sebab, akan menjadi persoalan jika mengacu pada perolehan hasil Pemilu 2014.

"Dasar presidential threshold pada 2014 untuk pemilu 2019 tidak rasional, karena sesuatu yang sudah kedaluwarsa," kata dia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Tolak Gugatan PT 20 Persen Yusril dan La Nyalla

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2022