Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukum selama tiga tahun penjara atas kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore, 7 Agustus 2017.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Emmy, mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan berkelanjutan.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," ucap Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang utama di PN Medan.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Selama proses penyidikan di Polda Sumut hingga persidangan di PN Medan, politikus Partai Demokrat itu, tidak ditahan. Namun, dalam tuntutan jaksa dari Kejati Sumut meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan penahanan sesuai dengan tuntutan.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dengan mengadili untuk perintah agar terdakwa Ramadhan Pohan ditahan," ungkap Jaksa Emmy.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Dalam kasus ini, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tutur jaksa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengar nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramadhan Pohan.

Dalam dakwaan JPU, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda dituding menipu dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma. Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran hingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya