Elite PAN: Subsidi Rakyat Dicabut, Malah Parpol yang Dibantu

Sekretaris Fraksi PAN DPR sekaligus Ketua DPP PAN Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto heran dengan kebijakan pemerintah yang menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara. Ia meminta kebijakan ini dibatalkan karena kurang pas lantaran banyak subsidi yang terkait dengan masyarakat dicabut.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Kenaikan dana parpol itu kan bukan parpol yang minta, terutama PAN tidak pernah mengusulkan. Dan saya kira sekarang kurang pas kenapa subsidi terhadap rakyat dicabut. Eh, sekarang parpol yang dibantu subsidi," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Ia mengatakan, saat ini rakyat bingung dengan kebijakan kenaikan dana parpol. Rakyat menilai rasa keadilan belum ada karena adanya dana parpol yang dinaikkan hampir 10 kali lipat tersebut.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Menurutnya, jangan sampai kritikan luas seperti wacana pembangunan apartemen DPR kembali muncul dengan adanya kebijakan kenaikan dana parpol. Baginya, dana parpol yang Rp108 per suara untuk saat ini sebenarnya sudah cukup.

"Kenaikan dana parpol toh selama ini sudah cukup menurut saya. (Kenaikan dana parpol sekarang) merasa saya sebagai rakyat tersakiti karena kurang pas," ujar Yandri yang juga sekretaris Fraksi PAN di DPR.

Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp1.000 per suara sah. Secara resmi ia bahkan telah mengirim surat penetapan berupa Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal tersebut.

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023