Demokrat Prihatin Nama Ibas Sering Dicatut di Persidangan
- Istimewa
VIVA.co.id – Elite Demokrat Didik Mukrianto merespons penyebutan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas oleh Angelina Sondakh dalam persidangan di Tipikor, Rabu, 30 Agustus 2017. Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengaku prihatin nama Ibas selalu dicatut pihak-pihak tertentu.
"Satu hal yang kami sampaikan, keprihatinan kami bahwa nama Ibas selalu dipergunakan oknum tertentu, dipaksakan sebagai alat legitimasi berbuat penyimpangan atau niat jahat," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Anggota Komisi III DPR ini juga menilai apa yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir. Lagipula, menurut dia tidak punya nilai pembuktian dalam hukum.
"Karena apa yang disampaikan Angie didapatkan dari keterangan orang lain. Dalam konteks hukum ini lah yang disebut testimoni," ujar Didik.
Didik menegaskan apa yang disampaikan oleh Angie ataupun Nazaruddin tidak benar. Dia juga menegaskan keuangan partai selalu bersumber dari sumber yang sah.
"Pernyataan Angie tidak benar adanya, apalagi yang disampaikan Nazar kemudian membawa nama Mas Ibas tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan dan kami menegaskan bahwa ini sesuatu yang tidak benar," kata Didik.
Baca Juga: Nama Ibas Muncul dalam Perkara Mantan Bos PT DGI
Sebelumnya, nama putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau Ibas, muncul dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat bekas Direktur Utama Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Dalam hal ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin sempat memerintahkan kepada Angelina Sondakh untuk melaksanakan arahannya di DPR. Bila arahannya tak dilaksanakan, maka Nazaruddin akan mengadukan Angie ke Ibas.
"Perintah Nazaruddin kami itu wajib melaksanakan, nanti kalau tidak, bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," kata Angelina Sondakh saat bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Di hadapan majelis hakim, Angelina juga membeberkan bahwa Partai Demokrat selalu mendapat jatah uang 20 persen dari beberapa proyek yang digarap di DPR saat itu. Proyek-proyek yang dikendalikan Nazaruddin itu pun menguntungkan Partai Demokrat.
  Â
Â