Kenaikan Dana Parpol Tunggu Revisi PP Rampung
- VIVA.co.id / Eka Permadi
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui kenaikan dana bantuan parpol. Persetujuan ini dengan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan kelanjutannya diperlukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan Undang-Undang Parpol
Terkait revisi PP tersebut sudah ditangani Presiden Joko Widodo atau belum.
"Saya tidak tahu. Saya denger ibu menteri keuangan sudah berkirim surat ke Depdagri untuk memproses, karena penyerahannya lewat Depdagri. Revisi PP sudah sampai di Setneg," kata Tjahjo di kantornya, Senin 28 Agustus 2017.
Tjahjo menjelaskan usulan kenaikan dana bantuan parpol sendiri sebenarnya sudah disampaikan sejak lama. Dengan catatan jumlah kenaikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan kondisi keuangan negara.
"Baru setelah keuangan membaik, ibu menteri keuangan bisa menyisihkan bagian konsolidasi demokrasi ini pasti ditingkatkan. Dari Rp 108 ke 1000 rupiah. Rp 13 miliar tiap tahun dan bisa dievaluasi," ujarnya.
Selain itu, kenaikan dana bantuan parpol ini juga sudah melalui berbagai pembahasan bersama DPR dan pemerintah termasuk Kementerian Keuangan. Di mana dana bantuan parpol untuk DPR menjadi Rp 1000 per suara sah, DPRD tingkat I Rp 1200 per suara sah dan DPR RI tingkat II Rp 1500 suara sah.
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut berharap masyarakat tak melihat urgen atau tidak urgennya kenaikan dana bantuan parpol. Karena parpol mempunyai tugas untuk membina para kader dan menyiapkan calon anggota DPRD, DPR hingga calon presiden. Dicontohkan dia, parpol di negara lain, biayanya ditanggung negara.
"Wajar kalau pemerintah duduk dari parpol, menyisihkan anggaran uang rakyat untuk kepentingan konsolidasi rakyat, konsolidasi parpol untuk suksesnya demokrasi 5 tahunan ini," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol). Ia menambahkan penetapan angka terbaru dari dana bantuan partai ini juga harus ditindaklanjuti dengan merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.
Ia menjelaskan, dua aturan itu harus memuat soal perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Ada pula pembenahan kelembagaan, serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," ujar Sri di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 27 Agustus 2017.
Menurut Sri Mulyani, secara resmi dirinya telah mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.