Dana Bantuan Parpol akan Dievaluasi Setiap Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) Rp1.000 per suara sah. Secara resmi ia bahkan telah mengirim surat penetapan berupa Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait hal tersebut.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," ujar Sri di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 27 Agustus 2017.

Sri menjelaskan penetapan dana bantuan partai politik tersebut telah melalui kajian. Dana tersebut nantinya akan dievaluasi per tahun disesuaikan dengan kebutuhan partai, dan mencegah adanya korupsi.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

"Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik," ujar Sri.

Ia menambahkan penetapan angka terbaru dari dana bantuan partai ini juga harus ditindaklanjuti dengan merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.

Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Ia menjelaskan, dua aturan itu harus memuat soal perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ada pula pembenahan kelembagaan, serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," ujar Sri.

Meski begitu, ia menekankan dana bantuan partai politik tersebut tak berarti iuran kader untuk partai dihentikan. Karena hanya dengan adanya iuran, bisa memunculkan rasa memiliki kader atas partainya. (one)

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023