DPR Pertanyakan Status Saksi Kunci Johannes Marliem

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Johannes Marliem seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Bambang mengatakan saksi kunci sebuah megakasus akan menghadapi ancaman sangat serius.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Karena itu, institusi yang memposisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci megakasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," kata dia dalam pesan tertulisnya, Senin 14 Agustus 2017.

Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum Johannes dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Lalu, siapa yang mengambil inisiatif mempublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" ujar Bambang.

Bambang menilai tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir. Karena hal itu menurutnya sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang serius.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," terang dia.

Diketahui, Johannes merupakan saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP. Namanya disebut beberapa kali dalam persidangan. Saat jaksa membacakan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Johannes juga disebut.

Dalam kasus e-KTP, Johannes merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Johannes dalam wawancaranya dengan salah satu media nasional, mengklaim memiliki bukti rekaman keterkaitan orang yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP. (one)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023