Kasus Victor Laiskodat, Polri Pelajari Hak Imunitas DPR
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id – Polri akan mempelajari terkait laporan terhadap politikus Nasdem Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri oleh beberapa parpol. Salah satu yang dipelajari soal hak imunitas yang melekat terhadap anggota DPR RI.
"Sama-sama dipelajari (soal laporan dan hak imunitas)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 Agustus 2017.
Menurut Setyo, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu terkait faktor yang digolongkan sebagai hak imunitas anggota DPR RI. Ia menekankan anggota DPR memiliki hak khusus sehingga ada perbedaan.
"Makanya harus kita lihat juga faktor-faktor itu harus kita lihat. Dinyatakan saat apa? Dalam konteks apa?. Karena anggota dewan mempunyai hak-hak yang khusus. Jadi tidak bisa kita samakan," ujarnya.
Setyo menekankan, penyidik akan mempelajari hal itu sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kalau ada laporan kita terima dulu. Nanti dilihat Undang-undang terkait dengan kasus itu seperti apa," lanjut Setyo.
Kemudian, menurutnya jika hak imunitas itu sesuai dan tepat dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, maka laporan tidak bisa diproses lebih lanjut. Namun, hal itu masih dipelajari terlebih dahulu.
"Kira-kira begitu (kalau hak imunitas tepat, laporan tidak dilanjutkan)," ujarnya.
Tim penyidik masih mempelajari pidato Victor saat deklarasi calon Bupati Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Victor saat itu dalam posisi anggota dewan atau sebagai tokoh masyarakat.
"Di situ dilihat beliau sebagai apa. Sebagai anggota dewan?, apa sebagai tokoh masyarakat?, itukan harus dilihat dari situ," ujarnya.
Setyo menegaskan bahwa terkait hak imunitas itu akan dipelajari terlebih dahulu. Sebab kasus itu baru dilaporkan pada Jumat 4 Agustus dan hari ini, Senin 7 Agustus. Tapi, laporan kasus itu tetap akan diproses Bareskrim Polri.
Jadwal Pemanggilan
Dia juga belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap Victor. Sebab, kata dia, saat ini penyidik masih mempelajari laporan polisi terlebih dahulu. "Belum, baru laporan," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Syahroni mengatakan, pernyataan Victor tak bisa dikenakan sanksi karena momentumnya saat masa reses anggota DPR dengan mengunjungi daerah pemilihannya. Hal ini mengacu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Berdasarkan pasal 20a ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 224 UU MD3 bahwa yang disampaikan Victor dalam rangka melaksanakan kewajiban reses tidak dapat dikenakan sanksi apa pun, karena hak imunitas bersifat absolut mutlak," kata Syahroni dalam pesan singkatnya, Sabtu, 5 Agustus 2017. (ren)