Setelah Gerindra dan PAN, PKS Laporkan Victor Laiskodat

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Setelah Partai Gerindra dan PAN, kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri. Viktor dilaporkan terkait pernyataannya dalam pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PKS ke Kantor PBB di New York, Diplomasi Nasib Anak-Anak di Palestina

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru mengatakan, laporan ini dibuat menyesuaikan sikap partai yang disampaikan pada konferensi pers pada Jumat 4 Agustus.

"Hari ini sebagaimana janji kami pada konferensi pers Jumat lalu, kita akan melaporkan saudara Victor Laiskodat anggota DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 yang lalu," kata Zainudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Menurutnya, pidato Victor menimbulkan permasalahan yang serius tentang adanya dugaan ujaran kebencian dan permusuhan yang disampaikan di hadapan kelompok orang atau massa.

"Pada saat itu beliau menyampaikan pidato ketika mendeklarasikan calon Bupati Kabupaten Kupang, yang menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP, dan karenanya pada hari ini kami menyampaikan laporan di Mabes Polri," ujarnya.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Secara eksplisit, ia menilai pidato Victor yang menyebut empat partai, yakin Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menolak Perppu Ormas merupakan bentuk dukungan adanya pembentukan khilafah di Indonesia.

"Bagi kami ketika kemudian harus berbeda sikap tentang Perppu pelarangan ormas dalam hal ini yang terkait dengan masalah khilafah itu bukan berarti kami mendukung tentang khilafah, karena dalam PKS tidak ada kamus khilafah," katanya.

Ia menambahkan, tuduhan Victor terhadap Partainya yang mendukung tentang khilafah adalah sebuah fitnah yang keji dan jelas tidak mendidik.

Tak hanya itu, ia pun menuturkan, pernyataan Victor justru membuat situasi politik semakin memanas. Ia pun menyayangkan pernyataan tersebut diucapkan oleh seorang pejabat negara yang seharusnya membuat suasana menjadi tenang dan tak gaduh.

"Kita mendapatkan satu bukti bahwa saudara Victor tidak Indonesia tidak Pancasila, karena sudah membawa suasana masyarakat bawah untuk memusuhi antara yang satu dengan yang lain, bahkan boleh secara terang dalam pidatonya mengatakan kita boleh membunuh anggota dari 4 partai politik yang tidak mendukung pelarangan ormas terkait dengan khilafah itu berbahaya bagi kami. Jadi bukan saja bagi empat partai tapi berbahaya bagi bangsa," ujarnya.

Tak hanya ujaran kebencian, katanya, Victor juga menyebarkan sesuatu yang menyesatkan perihal pembentukan negara berdasarkan khilafah yang mewajibkan siapapun harus melaksanakan kewajiban solat.

"Ini juga tentang diskriminasi dan ras. Belum lagi kita berbicara tentang kesesatan seorang saudara Viktor bilang bahwa kalau khilafah dengan apapun dalilnya dia bilang itu semua orang baik dalam gereja harus salat, ini kan penyesatan luar biasa, tidak boleh seperti ini. jadi kita yang menjadi poin kita seperti itu," katanya.

Pasal 156

Dalam laporan bernomor LP/779/VIII/ 2017 Bareskrim 7 Agustus 2017, Victor dilaporkan dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan permusuhan. Pihaknya membawa barang bukti dua buah flashdisk berisi pidato Victor lengkap dan pidato yang menyinggung masalah khilafah dalam laporan ini.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2017, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu sudah diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tanggal 4 Agustus 2017.

"Laporan polisi sudah dibuat dan tadi diterima oleh petugas kepolisian, di sini yang menerima Iptu Geo Veranza Rinaldy," kata Iwan di Gedung Bareskrim usai masukkan laporan Jumat sore, 5 Agustus 2017.

Menurut dia, apa yang disampaikan Victor dalam pidatonya tersebut merupakan fitnah bagi Partai Gerindra. Sebab, menurutnya, Gerindra adalah partai yang berjuang untuk kedaulatan NKRI dan tegaknya Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, ia melaporkan Victor dengan pasal berlapis. "Undang-undang ITE, Pasal 28 ayat 2, terus Pasal 156 KUHP, terus dengan Undang-undang Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008," ujarnya.

Selain Gerindra, Victor Laiskodat juga dilaporkan oleh PAN. Laporan Wasekjen bidang Hukum PAN Surya Imam Wahyudi telah diterima oleh petugas kelolisian dengan nomor laporan Lp/775/VIII/2017/BARESKRIM tanggal 4 Agustus 2017.

"Saya sebagai Wasekjen Hukum dan HAM PAN secara resmi telah melaporkan saudara Victor Laiskodat atas pidatonya yang mengandung unsur ujaran kebencian dan juga diduga ada unsur penistaan agama," ujarnya.

Sebelumnya, pidato Ketua DPP Nasdem, Viktor Bungtilo Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di dunia maya. Dalam video tersebut Viktor diduga menyebutkan ada empat partai di antara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya