Giliran PDIP Bali Laporkan Waketum Gerindra Arief Poyuono
VIVA.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. Ini atas ucapannya beberapa waktu lalu, yang dianggap mengidentifikasikan partai pro-pemerintah itu dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Setelah di tingkat pusat dan beberapa daerah melaporkan tokoh perjuangan buruh itu, kali ini giliran DPD PDIP Bali yang ikut melaporkan Arief ke Polda Bali. Adalah Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDIP Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, yang berinisiatif melaporkannya.
Ia menjelaskan, pernyataan petinggi partai asuhan Prabowo Subianto itu jelas-jelas merupakan pelanggaran dan dapat dijerat menggunakan pasal 310, 207, 311, 315 dan 335 KUHP.
"Sudah jelas dia (Arif) melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyerang sebuah institusi yang bernama PDIP," jelas Sudirta, Minggu 6 Agustus 2017.
Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kasus penistaan agama itu melanjutkan, pelaporan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan penyebaran informasi yang diketahui semua pihak, baik kader PDIP di pusat atau di daerah. Karena itu, gerakan dari kader di berbagai daerah muncul begitu saja.
"Ini adalah reaksi masyarakat. Masyarakat bergerak menyatukan aspirasi, dari daerah lain juga sama. Ini masuk pidananya saja (laporan ke Mapolda Bali), belum perdatanya," ungkap Sudirta.
Soal permintaan maaf yang sudah dilayangkan oleh Arif, Sudirta menyebut hal itu sebagai langkah baik. Hanya saja, persoalan hukum tetap harus dijalani oleh yang bersangkutan.
"Persoalan meminta maaf dan tindak pidana itu dua hal yang berbeda. Tujuan kami melaporkan ini untuk mendidik masyarakat agar hal serupa tak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya. (ren)