Presiden Jokowi Didesak Segera Tanda Tangani UU Pemilu
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Undang-undang Pemilu sudah disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis, 20 Juli 2017. Namun, hingga hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017, UU Pemilu tersebut belum mendapat nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lambannya sikap Jokowi diharapkan segera bergerak dengan memberi nomor dan menandatangani undang-undang tersebut.
"Dengan penyegeraan pengundangan UU Pemilu, tahapan Pemilu serentak 2019 dapat segera dimulai sesuai dengan amanat pasal 169 ayat (6) UU Pemilu yang baru. Di mana tahapan Pemilu serentak dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU RI, Jakarta.
Hadar menambahkan percepatan penandatanganan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gugatan yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, tahapan untuk persiapan Pemilu 2019 harus segera dimulai agar KPU tak kerepotan.
"Jika dalam perjalanannya terdapat putusan MK yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu. Penyelenggara Pemilu memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut," paparnya.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menyatakan hal yang sama. Jokowi didesak memberikan nomor terhadap UU Pemilu.
"Kami mendesak Presiden agar segera memberi nomor terhadap UU Pemilu. Yang perlu dicermati adalah potensi banyaknya gugatan uji materi atas UU tersebut," kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa menambahkan potensi gugatan bukan hanya terkait pasal 222 Undang-undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen. Menurutnya, ada isu lain seperti pasal verifikasi partai politik yang rentan digugat ke MK.
"Tanpa adanya penomoran pada UU Pemilu, maka pengajuan uji materi bisa dilakukan, tetapi proses persidangan belum bisa segera diselesaikan. Mengingat tahapan pemilu semakin dekat dan mendesak, maka penomoran UU Pemilu sangat penting," tegas Khoirunnisa. (ase)