Hakim MK Minta Habiburokhman Revisi Uji Materi UU Pemilu
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama uji materi undang undang Pemilu terkait pasal 222 mengenai presidential threshold (PT) 20-25 persen, Kamis 3 Agustus 2017. Uji materi diajukan politikus Gerindra Habiburokhman dengan kuasa hukum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Hakim Konstitusi, Maria Farida Indarti, heran atas uji materi yang diajukan Habiburokhman, karena undang undang Pemilu sendiri belum di beri nomor oleh Sekretaris Negara dan belum ditandatangani presiden.
"Saya rasa permohonannya sudah bagus, cuma saya heran kok UU belum ada nomornya, kok sudah diajukan ke MK ya," kata Maria saat persidangan.
Maria membenarkan bila melihat pasal 20 ayat (5) UUD 1945 Rancangan Undang Undang telah sah menjadi undang undang setelah disepakati oleh DPR, meski belum ditandatangani oleh presiden dan belum diberi nomor.
"Tapi nanti kalau sampai 30 hari, belum selesai juga terus kita sudah mau sidang, pasti Anda ingin sidang cepat kan. Kalau sampai sidang lanjutan berlangsung nomornya belum ada, terus gimana? Nanti coba Anda lihat apakah di Setneg sudah ada nomornya di lembaran negara," ujarnya.
Hakim konstitusi lain, Sadli Isra menyatakan hal yang sama. Meski mengakui tahapan Pemilu sudah dekat, ia meminta Habiburokhman menunggu nomor UU Pemilu usai.
"Kalau baca ini rasanya pemilu sudah dekat. Jadi harus butuh kesabaran juga. Sabar saja ditunggu UU nya, kan jauh lebih enak. Karena tahapan masih jauh juga. Tapi, tidak apa apa lah itu kan hak pemohon," ujarnya.
Selain itu, Sadli juga meminta pemohon dalam hal ini, Habiburokhman, menegaskan legal standing dan kerugian yang disebabkan UU Pemilu.
"Jadi argumentasi kami, bahwa mengkonkritkan legal standing itu menjadi penting. Karena konstitusi kita tidak menyebut setiap orang dapat menjadi calon presiden. Konstitusi kita itu eksplisit menyebut parpol atau gabungan parpol. Itu poinnya yang paling krusial," tegasnya.
Mendapat masukan dari hakim, Habiburokhman, mengatakan akan segera melengkapi berkas sesuai dengan masukan para hakim konstitusi, sebelum sidang lanjutan dilakukan.