Reaksi PAN, PKS, PPP, Setelah Perindo Dukung Jokowi

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjoe.
Sumber :
  • Partai Perindo.

VIVA.co.id – Sejumlah partai merespons Perindo yang ujug-ujug menyatakan dukungannya bagi Presiden Jokowi untuk kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2019.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan, mengatakan dengan disahkannya UU Pemilu maka memang secara alamiah parpol melakukan persiapan. Sehingga adanya komunikasi politik dianggap sebagai bunga demokrasi.

"Seandainya ada partai yang mengarah koalisi, itu sebagai realitas politik yang harus dihormati. Masalah dukungan ke si-A, si-B itu mekanisme masing-masing," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Saat ditanya soal dukungan tersebut lantaran Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibdjo terjerat persoalan hukum, ia menuturkan dalam setiap upaya dukungan dan koalisi dengan partai lain pasti mempunyai pertimbangan. Ia menganggap tidak etis kalau mengomentari atau mengandai-andai apa yang menjadi dasar pertimbangan menyatakan dukungan.

"Kita kembalikan pada mekanisme masing-masing parpol. Yang pasti PAN akan rakernas pada Agustus, bertepatan di hari ulang tahun PAN. Apa hasilnya, apa mekanismenya, tergantung seluruh kader se-Indonesia, kami undang. Di situlah setiap keputusan PAN pasti merupakan keputusan musyawarah yang akan diserahkan pada ketua umum untuk melakukan komunikasi politik," kata Taufik.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

Selanjutnya, Presiden PKS, Sohibul Iman, juga menyatakan ikut menghormati sikap Perindo. Ia yakin tiap partai punya kalkulasi politik masing-masing, sehingga pilihan politiknya pun beda-beda. Saat ditanya soal sikap ini lantaran Hary Tanoe terjerat persoalan hukum, ia tak mau menjawabnya.

"Tidak berani spekulasi, bisa saja kebetulan," kata Sohibul.

Sementara itu, Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi, mengatakan persoalan dukungan menjadi hak politik Perindo. Namun ia mengingatkan UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratkan ketentuan presiden threshold 20 persen.

"Yang artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut pemilu 2014, parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti halnya di pilkada, parpol baru hanya sebagai pendukung," kata Baidowi.

Ia menambahkan persoalan dukungan politik idealnya tidak hanya sekadar deklarasi tapi juga ditopang kerja mesin politik.

"Belum bisa mengukur, karena Perindo belum pernah ikut pemilu. Kalau ketentuan ambang batas presiden belum dibatalkan, maka kedatangan Perindo tak tercatat di KPU sebagai pengusung," kata Baidowi. (ase)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019