UU Pemilu 'Molor', KPU Belum Bisa Pastikan Kesiapan Anggaran
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Undang undang Pemilu yang prosesnya molor sudah disahkan DPR dalam paripurna, dua pekan lalu. Namun, undang-undang ini kembali 'molor', karena proses gugatan di Mahkamah Konstitusional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus memutar otak, karena tak bisa berbuat banyak.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, dengan kondisi ini lembaganya hanya bisa menunggu.
"Ya, kita menunggu. Kita harap awal Agustu,s atau dalam waktu dekat undang undang ini diundangkan," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Selain itu, Ilham, mengungkapkan KPU telah menulis surat kepada DPR dalam hal ini Komisi II untuk meminta waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dengan adanya RDP, lembaganya bisa lebih cepat menyiapkan Peraturan KPU (PKU) mengenai pelaksanaan Pemilu 2019, yang digelar serentak antara Piled dengan Pilpres.
"Kita berharap, masa reses ini mereka bisa datang ke Jakarta sebentar untuk RDP. Jangan sampai, kita menanti sampai reses selesai, tanggal 22 nanti. Kita akan komunikasikan dengan Komisi II," ujarnya.
Saat ini, sambil menunggu PKPU pelaksanaan Pemilu, pihaknya telah melakukan banyak simulasi. Diantaranya menghitung Kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita lagi hitung nih, Kita simulasi dulu, berapa orang sih yang bisa masuk ke TPS dari jam 7 pagi sampai jam 13 siang. Coba dibayangin satu orang masuk nyoblos lima surat suara, sampai masukan surat ke kotak. Dari situ, baru bisa kita hitung berapa kebutuhan TPS," paparnya.
Dari simulasi awal, diketahui kemungkinan jumlah TPS dalam pemilu serentak ini akan bertambah. Hal ini berdampak pada bertambahnya anggaran logistik Pemilu 2019.
"Iya betul. Makanya, sedang kita upayakan dulu untuk mencari formula yang tepat, sekali lagi kita juga harus RDP dengan DPR. Kita kan bisa dapat masukan dari mereka," paparnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 15,2 triliun untuk tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Jumlah itu belum merupakan anggaran total untuk pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
Seperti diketahui, pembahasan UU Pemilu ketika masih dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR berjalan molor. Perdebatan di Pansus UU Pemilu berjalan buntu terkait lima poin utama yang salah satunya ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold. Penentuan keputusan pun harus di bawa ke forum paripurna. (asp)