Demokrat: Jangan Tutup Calon Pemimpin Baru

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Partai Demokrat menolak aturan presidential threshold, atau ambang batas presiden dalam Undang-undang Pemilu yang baru disahkan DPR. Mereka menilai, aturan itu tidak adil dan demokratis.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Menutup calon pemimpun baru, kasih dong kesempatan, jangan apa-apa dibatasi," kata politikus Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Pansus Pemilu, Benny K. Harman, dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 25 Juli 2017.

Benny melihat, ada kelompok yang mengangkangi konstitusi karena saat ini mereka mayoritas. Dia menilai, ambang batas presiden adalah kecurangan dalam politik.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Posisi dominan secara politik disalahgunakan untuk membatasi persaingan sehat," kata dia.

Benny tidak melihat alasan lain dari ambang batas 20-25 persen selain membatasi munculnya calon-calon, persaingan sehat. Padahal, demokrasi meniscayakan persaingan sehat. "Kita tidak mungkin punya pemimpin berkualitas, kalau tidak ada persaingan sehat. Undang-undang ini kita buat, untuk menumbuhkan iklim persaingan sehat dalam politik," ujarnya.

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

Dia juga melihat ada argumentasi yang dibikin-bikin. Bahkan, dari semua ahli hukum yang ditanya, konsekuensi dari Pemilu Serentak tidak boleh ada pembatasan-pembatasan.

"Kecuali ngaku-ngaku ahli, tetapi tidak punya keahlian itu," kritiknya. (asp)

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022