PKS dan Gerindra Dukung Gugatan UU Pemilu ke MK
VIVA.co.id – Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra mendukung adanya langkah uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah parpol baru dan kalangan akademisi. Pengajuan ke MK merupakan hak konstitusional.
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan uji materi merupakan hak publik. Ia pun mempersilakan warga yang akan mengajukan uji materi.
"Kami dukung untuk dilakukan, karena menurut kami permasalahannya tidak sederhana, 20 persen atau berapa, itu terkait dengan konstitusional kah atau tidak," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Ia menilai, kini bola ada di publik dan MK. Sehingga ia mendukung agar masalah ini bisa diselesaikan secara konstitusional. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai pilpres bermasalah dari sisi konstitusi.
"Tapi kalau misalnya nanti MK menyatakan itu inkonstitusional, ya berarti, 20 persen presidential threshold itu inkonstitusional, berarti pendapat kami benar, kembali pada 0 persen," kata Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPP Gerindra, Riza Patria menyatakan dukungannya pada siapa pun masyarakat yang akan mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK.
"Presidential threshold nanti akan diuji materi ke MK oleh banyak pihak. Nanti tetap keluar. Tidak ditahan UU-nya. Tentu masyarakat dalam waktu dekat banyak ajukan. Kami yakin hasilnya akan dimenangkan dan dikembalikan ke nol persen," ujar Riza.
Ia menambahkan, partainya tidak akan mengajukan uji materi ke MK. Sebab sudah banyak kelompok masyarakat hingga ahli yang mengajukan gugatan.
"Saya yakin ini adalah kasus yang paling banyak di judicial review di MK. Jumlahnya pasti puluhan. MK akan bingung nanti menerima pendaftarannya," lanjut Riza.
Ia berharap MK bisa segera menyelesaikan gugatan yang nantinya akan diajukan. Ia juga berharap agar putusannya sesuai dengan harapan masyarakat dan konstitusi. (ase)