Partai yang Tak Ada Kursi di DPR Boleh Gugat UU Pemilu

Sejumlah pengurus partai baru saat pembahasan RUU Pemilu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan partai yang berada di DPR tak boleh mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan. Adapun yang diperbolehkan adalah partai baru maupun partai yang tidak ada kadernya di DPR.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"DPR tidak boleh uji materi, karena DPR pembuat UU. Pembuat UU tidak boleh merasa dirugikan dengan UU yang dia buat sendiri," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Ia menjelaskan hanya partai-partai yang tak ikut ambil keputusan atas RUU Pemilu yang boleh ajukan gugatan. Sebab, DPR diutus partai yang sudah ikut pemilu, sehingga tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk uji materi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Tapi partai yang tak ada di DPR melakukan judicial review saya kira masuk legal standing-nya," kata Fahri.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan menggugat Undang-Undang pemilu yang baru disahkan oleh DPR, Jumat, dini hari tadi. Yusril akan melawan UU Pemilu itu setelah nanti disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," tutur Yusril, dalam siaran persnya, Jumat, 21 Juli 2017. (ren)

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024