Partai Idaman Siap Gugat UU Pemilu ke MK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sekjen DPP Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sebagai partai politik berbadan hukum yang tidak berada di parlemen, partainya punya hak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai partai baru, Idaman memiliki legal standing atas gugatan ini.
"Persiapannya kita tunggu hasil lengkapnya menjadi UU atau penomoran. Tetapi persiapannya (gugatan) sudah mulai dibahas," kata Ramdansyah melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017.
Ia mengatakan, partainya mulai membangun komunikasi dengan partai politik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional terkait dengan keluarnya UU ini.
"Artinya MK yang memiliki kewenangan memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD 1945, tidak bisa membuat pasal seperti pemerintah atau DPR. Tetapi sebagai lembaga yang bersifat final dan mengikat. Maka putusannya mengikat terhadap para pembuat UU," ujarnya menambahkan.
Ia mencontohkan putusan MK tentang verifikasi partai politik oleh KPU RI berlaku untuk semua partai politik, ternyata diabaikan dan hanya partai baru saja yang akan diverifikasi.
"Presidential threshold sudah tidak berlaku lagi karena menggunakan sistem baru. Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden. Tetapi lebih ketaatan kita sebagai warganegara yang juga sebagai subyek hukum harus taat pada konstitusi," katanya.
Seperti diketahui, paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU. Salah satu poin krusial yang diputuskan adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Paripurna sempat diwarnai aksi walk out sejumlah fraksi karena tak setuju dengan opsi yang siap divoting dalam paripurna.
Partai Idaman merupakan salah satu parpol yang menginginkan presidential threshold nol persen. (mus)