Usai Disahkan DPR, UU Pemilu Sudah Bisa Jadi Dasar Hukum
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi atau rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum pada rapat paripurna Jumat dini hari tadi. Anggota Pansus RUU Pemilu, Hetifah Sjaifufian, mengatakan setelah disahkan, UU ini sah menjadi dasar hukum.
"Semua norma yang ada dalam UU inilah yang jadi landasan hukumnya," kata Hetifah ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017.
Hetifah mengakui masih ada kemungkinan UU ini diuji materi oleh publik di Mahkamah Konstitusi. Namun, bagi dia, itu persoalan nanti dan belum ada gugatan secara resmi.
"Adapun nantinya andainya ada perubahan setelah ada uji MK, akan disesuaikan sesuai hasil putusan MK nantinya. Tapi itu nanti," ujar Hetifah.
Dia menyebut sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU, maka KPU dan yang lainnya sebagai lembaga yang memungkinkan membuat peraturan, tidak boleh bertentangan dengan level aturan yang di atasnya, yakni UU. Juga dalam pasal 73 ayat (1) disebutkan paling lambat 30 hari presiden menandatangani RUU yang disetujui dalam rapat paripurna.
"Lalu disebut juga di ayat 2 nya, jika 30 hari presiden karena satu dan lain hal belum kunjung pula menandatangani, maka otomatis langsung diundangkan. Oleh karena itu, posisinya RUU semalam itu sudah hampir pasti jadi, tinggal nunggu waktu (diberi nomor) saja," terang dia.
Hetifah berharap DPR dan pemerintah segera dapat mensosialisasikan UU ini karena di dalamnya banyak hal baru. Hetifah juga berharap kepada KPU-Bawaslu agar segera menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi yang mengatur lebih teknis turunan UU Pemilu ini.
"Kami berharap agar KPU-Bawaslu mengonsultasikan peraturan tersebut kepada DPR agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Hetifah.
Sebelumnya, setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.
Aturan baru ini membuat partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019 jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR. (ren)