UU Pemilu Disahkan, KPU Kini Miliki Kepastian
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mengatakan, institusinya bersyukur akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilu. Sebagai pelaksana, KPU sudah menunggu. Apalagi pembahasan tersebut sudah berbulan-bulan dilakukan.
"Dengan demikian, KPU memiliki kepastian dalam menyiapkan langkah-langkah perencanaan dan persiapan untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," kata Pramono, saat dihubungi, Jumat 21 Juli 2017.
Dengan adanya aturan perundang-undangan ini, lanjut Pramono, KPU juga sudah bisa menyusun perencanaan anggaran dan SDM. Juga regulasi seperti Peraturan KPU (PKPU) dan aturan lainnya yang bersifat teknis.
KPU menyadari, aturan yang disahkan menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, akan ada gugatan ke MK seperti yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Menyikapi itu, Pramono mengatakan KPU tidak akan masuk ke ranah tersebut.
"Karena KPU merupakan pelaksana UU. Jadi apapun yang dicantumkan dalam UU akan dilaksanakan oleh KPU," katanya.
Kalau ada kelemahan dalam UU, Pramono mengatakan instansinya siap untuk memperkuat dalam PKPU. Saat ini masih dalam penyusunan.
"Sedangkan masalah-masalah lainnya biarlah diselesaikan oleh MK, jika memang ada beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Itu pun jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke MK," kata Pramono.
Sebelumnya, setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.
Aturan baru ini membuat partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019 jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR. (mus)