Presidential Treshold 20 Persen, Fadli Zon Pilih Walk Out

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menganggap keputusan Rapat Paripurna DPR RI tentang ambang batas pencalonan presiden (Presidential Treshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional, tak sesuai logika politiknya.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

Hal itu menjadi penyebab Fadli, diikuti anggota DPR dari empat fraksi, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat, memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang usai keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara.

"Jadi kami bersama empat fraksi menolak untuk ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT karena kami menganggap telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar kita, karena PT yang dipakai, sudah dipakai pada Pilpres 2014," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

Meski demikian, Fadli menyampaikan, perbedaan pendapat adalah realitas dalam berdemokrasi. Lewat mekanisme demokrasi juga, Fadli menyampaikan, DPR berhasil bermufakat untuk lebih dari 500 pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Hanya, menurut Fadli, ia dan anggota DPR dari fraksi yang melakukan walk out memutuskan mengambil sikap demikian karena klausul yang dianggap paling krusial dalam RUU Pemilu justru gagal disepakati secara mufakat.

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

"Tinggal dua (pasal) saja, tapi yang dua itu sangat substansial. Yang bagi kami sangat substansial itu tentang presidential threshold," ujar Fadli.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025