DPR Akhirnya Sahkan UU Pemilu
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.
Beleid baru ini membuat partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019 jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR.
Ketua DPR Setya Novanto mengambil alih sidang paripurna setelah tiga Wakil Ketua DPR walk out atau keluar ruangan rapat sebagai bentuk protes. Novanto langsung meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen, setelah menerima palu sidang dari Fadli Zon yang walk out.
Tiga Wakil Ketua DPR yang meninggalkan sidang paripurna adalah Fadli Zon (Fraksi Gerindra), Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), dan Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).
Tinggal Novanto dan Fahri Hamzah yang berada di meja pimpinan DPR. Saat Novanto hendak mengetukkan palu untuk mengesahkan RUU Pemilu itu, Fahri Hamzah menyela dan mengatakan tidak ikut meninggalkan sidang.
"Saya memilih opsi yang berbeda-beda dengan bapak-bapak, tapi saya tetap di sini tidak ikut walk out," kata Fahri.
Tersisa partai pendukung pemerintah ditambah Fahri Hamzah di ruang sidang paripurna itu. Mereka menyatakan mendukung opsi A dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu, yang di antaranya berisi ketentuan presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan opsi A diputuskan secara aklamasi, meski Fahri menyatakan mendukung opsi B.
"Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus satu. Apakah dapat disetujui?" tanya Novanto kepada para peserta sidang, yang segera dijawab serempak "setuju". (mus)