PAN Minta Paripurna RUU Pemilu Diskors
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id - Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Pemilu Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, meminta agar rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu diskors untuk dilakukan lobi. Alasannya, terlihat jelas bahwa masih banyak perbedaan di antara anggota mereka.
"Dan pimpinan, perjalanan panjang Pansus ini, Fraksi PAN merasakan betul kebersamaan yang telah dibangun, mari sila keempat musyawarah mufakat harus dikedepankan," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Ia menambahkan jika belum ada titik temu dari lima paket yang ditawarkan Pansus Pemilu maka dengan adanya lobi ia harapkan bisa ditemukan paket baru.
"Karena itu pengambilan keputusan kami usulkan dari fraksi PAN untuk beri waktu luang untuk kembali lobi-lobi. Kami usul secara langsung kita skors sidang ini. Intinya kami minta lobi untuk musyawarah mufakat," kata Yandri.
Sebelumnya, Panitia Khusus RUU Pemilu telah mengesahkan draf RUU Pemilu melalui penandatanganan naskah RUU dengan pemerintah pada Kamis malam, 13 Juli 2017. Namun, keputusan untuk lima isu krusial pemilu beserta keputusan paket opsinya masih ditunda hingga sidang paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.
Sementara itu, berdasarkan peta politik dan jumlah kursi, kekuatan politik partai pendukung pemerintah terdiri dari PDIP sebanyak 109 kursi, Hanura 16 kursi, Nasdem 35 kursi, PPP 39 kursi, Golkar 91 kursi, dan PKB 47 kursi. Totalnya ketika voting dilaksanakan maka opsi A bisa mendapatkan suara sebanyak 337 kursi.
Lalu fraksi lainnya diantaranya PKS 40 kursi, Demokrat 61 kursi dan Gerindra hanya 73 kursi. Totalnya dari tiga fraksi ini hanya mendapatkan suara sebesar 174 kursi. Kalaupun PAN yang memiliki kursi sebesar 49 kursi memilih opsi nol persen maka kekuatannya akan menjadi 223 kursi. Tapi angka tersebut masih jauh mengejar kekuatan fraksi pendukung pemerintah.