Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu di Paripurna
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Sidang Paripurna pada Kamis 20 Juli 2017 ini untuk memutuskan isu krusial revisi Undang Undang Pemilu. Dalam sidang, pimpinan nanti akan memberi kesempatan lebih dulu para anggota untuk menyampaikan pendapat.
"Biasanya kalau paripurna penting kita kasih hak kemerdekaan seluruh anggota fraksi bicara. Kalau sudah, baru tahapan terakhir bicara fraksi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kemudian, pimpinan akan memfasilitasi adanya lobi, baik antara sesama anggota DPR, maupun melibatkan pemerintah. Setelah lobi dirasa menemui jalan buntu, maka paripurna akan melakukan voting.
"Itu mekanismenya seperti itu. Pimpinan memberikan ruang arah bahwa voting dilakukan setelah forum lobi," ujar Taufik.
Taufik mengaku tidak bisa berandai-andai mengenai jalannya paripurna. Menurutnya dari pengalaman, dinamika paripurna seperti ini akan berlangsung dengan cair.
"Pimpinan DPR hanya bisa memfasilitasi itu, semuanya sangat tergantung sikap pendapat standing point masing fraksi," kata Taufik.
Berikut lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.
(ase)