Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu di Paripurna

Ilustrasi Paripurna pembukaan DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Sidang Paripurna pada Kamis 20 Juli 2017 ini untuk memutuskan isu krusial revisi Undang Undang Pemilu. Dalam sidang, pimpinan nanti akan memberi kesempatan lebih dulu para anggota untuk menyampaikan pendapat.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Biasanya kalau paripurna penting kita kasih hak kemerdekaan seluruh anggota fraksi bicara. Kalau sudah, baru tahapan terakhir bicara fraksi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kemudian, pimpinan akan memfasilitasi adanya lobi, baik antara sesama anggota DPR, maupun melibatkan pemerintah. Setelah lobi dirasa menemui jalan buntu, maka paripurna akan melakukan voting.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Itu mekanismenya seperti itu. Pimpinan memberikan ruang arah bahwa voting dilakukan setelah forum lobi," ujar Taufik.

Taufik mengaku tidak bisa berandai-andai mengenai jalannya paripurna. Menurutnya dari pengalaman, dinamika paripurna seperti ini akan berlangsung dengan cair.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Pimpinan DPR hanya bisa memfasilitasi itu, semuanya sangat tergantung sikap pendapat standing point masing fraksi," kata Taufik.

Berikut lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya