Parpol Pendukung Pemerintah Belum Kompak di Paket RUU Pemilu

Ilustrasi paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat hari ini dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017. Kali ini, agenda paripurna akan penting karena beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan dibawa ke forum ini untuk diputuskan.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Pengamat politik, Ray Rangkuti mengatakan, lima paket yang ditawarkan dalam paripurna diprediksi masih jadi perdebatan dan lobi alot antar partai. Namun, diharapkan sudah ada keputusan terbaik agar RUU Pemilu rampung dan tak terus molor.

"Ini yang menjadi pertanyaan yang mungkin bisa voting nanti. Semoga lima paket ini bisa dipilih final oleh 10 parpol di DPR. Kalau molor terus, tak akan rampung," ujar Ray, Kamis, 20 Juli 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Ray melihat alotnya pembahasan ini karena parpol pendukung pemerintah tak kompak dalam menentukan pilihan. Perbedaan antara koalisi PDIP dan PKB serta PAN terlihat hingga rapat pengambilan keputusan tingkat I oleh pansus dengan pemerintah, Kamis, pekan lalu.

"Lima paket ini bagaimana di paripurna menarik. Bagaimana parpol pemerintah kompak enggak, atau masih pecah?" kata Ray.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Dalam dinamika proses pembahasannya, lima parpol pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura, memilih Paket A dari lima opsi yang tersedia. Adapun parpol pengusung pemerintah lain seperti PAN cenderung memilih Paket B. Sementara itu, PKB jika tak ada perubahan cenderung antara paket A atau D.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sudah mengesahkan draf RUU Pemilu melalui penandatanganan naskah RUU dengan pemerintah pada Kamis malam, 13 Juli 2017. Namun, keputusan untuk lima isu krusial pemilu beserta keputusan paket opsinya masih ditunda hingga akhirnya dibawa ke dalam forum paripurna, hari ini.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB, Lukman Edy menjelaskan posisi partainya terkait dengan pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU hari ini. Ada kemungkinan PKB akan beralih ke paket A lantaran D yang dipilih belum direspons fraksi lainnya.

"Opsi D tetap kami tawarkan pada teman-teman yang lain. Karena kami tafsirkan konsolidasi yang baik dengan memperkecil presidential threshold dan memperbesar parlemen threshold. Itu ada di opsi D," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, 20 Juli 2017.

Ia menambahkan, PKB tetap menawari dan mengajak fraksi lain memilih opsi D saat pengambilan keputusan di paripurna. Tapi, ia menyayangkan lantaran opsi ini belum ditanggapi fraksi lain.

"Fraksi lain nyatakan ini ideal, tapi belum ada perkembangan apakah nyatakan ideal ini termasuk ingin memilih. Kalau opsi D ditolak. Kami ke opsi A," ujar Lukman yang juga ketua Pansus RUU Pemilu tersebut.

Berikut 5 paket RUU Pemilu yang dibawa dalam paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya