Pansus Angket KPK Undang Wakapolri

Pansus angket DPR terhadap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK mengundang Wakapolri Komjen Syafruddin dalam rapat Rabu, hari ini. Undangan ini untuk membahas status personel polisi yang menjadi penyidik KPK.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

"Iya kami undang. Salah satunya bahas itu," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu kepada VIVA.co.id, Rabu, 19 Juli 2017.

Masinton menegaskan Pansus akan terus jalan tanpa ada perubahan meski status Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Menurut dia, persoalan ini tak ada kaitan dengan kinerja Pansus KPK.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

"Kami akan terus jalan karena agenda sudah direncanakan ke depannya," tutur politikus PDIP itu.

Kemudian, ia menekankan sejauh ini Pansus sudah meminta pandangan dari sejumlah ahli tata negara terkait posisi KPK dalam obyek angket DPR. Selain Yusril Ihza Mahendra, Pansus juga sudah meminta pandangan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara

"Kami terus jalan. Tetap semangat di pansus ini," tuturnya.

Selain mengundang Wakapolri Komjen Syafruddin, Pansus Angket KPK dalam jadwalnya juga pagi tadi menemui perwakilan mahasiswa dan masyarakat.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2021