Soal Status Penyidik KPK, Pansus DPR Panggil Menpan-RB
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Panitia Khusus angket DPR terhadap KPK berencana memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Tujuannya ingin mendengarkan penjelasan pemerintah terkait status pegawai seperti penyidik KPK.
"Kita kaitkan dengan pekerja-pekerja yang ada di KPK," kata Anggota Pansus Hak Angket KPK John Kennedy Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Meski belum merinci apa saja yang akan ditanyakan Pansus KPK, namun ia menyatakan pendapat dari Menpan- RB berguna untuk mengevaluasi KPK.
Penjelasan itu, kata dia, untuk melengkapi keterangan sebelumnya yakni yang berasal dari ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Di KPK itu kan statusnya masih berlaku karena KPK menerima APBN dan berlaku Undang-Undang ASN," kata John yang politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Anggota Pansus KPK, Muhammad Misbakhun, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam perekrutan penyidik dari lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu.
Menurut dia, sebanyak 17 penyidik yang berasal dari kepolisian diketahui menyalahi aturan terkait status kepegawaiannya.
"Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian, dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin. Mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya," kata Misbakhun, Selasa 11 Juli 2017.