HTI Sadar Jadi Sasaran Pertama Perppu Ormas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, atau HTI, Ismail Yusanto mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pembubaran Ormas jelas yang dibidik adalah ormasnya. Meskipun, memang secara legal formal Perppu ini bersifat general.
"Ya, kita sudah merasa bahwa yang pertama kali dibidik adalah HTI. Pemerintah berniat membubarkan, tetapi terhalang UU Ormas," kata Ismail di warung daun, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.
Ia menjelaskan, pemerintah mengatakan, UU Ormas berbelit-belit. Sehingga, melalui Perppu ini pemerintah mencari jalan gampang. Padahal, dia mengklaim selama ini HTI baik-baik saja.
"Tidak ada hal dasar yang bisa ditunjukkan pemerintah pada publik untuk membubarkan HTI. HTI tak pernah nyolong duit rakyat, tidak pernah korupsi," kata Ismail.
Ia menyebutkan, HTI, bahkan pernah mendapatkan penghargaan sebagai demonstran paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya. Sehingga, dia tegaskan HTI tak pernah melakukan anarkisme, korupsi, apalagi separatisme. (asp)