Soal RUU Pemilu, Pemerintah Merasa Ditinggal Partai Koalisi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pembahasan revisi undang undang Pemilu masih sangat alot, bahkan partai pendukung pemerintah di DPR sendiri tidak kompak mendukung keinginan pemerintah untuk menetapkan presidential threshold 20-25 persen.

Baleg DPR Pastikan RUU Pemilu Dibahas dari Awal lagi, Bukan Carry Over

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui geram dan sangat mengkritisi etika partai politik dalam berkoalisi. 

"Etika politik berkoalisi yang semakin tidak jelas, karena kepentingan jangka pendek. Enteng, ringan saja meninggalkan etika berkoalisi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat 14 Juli 2017.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini menambahkan semua koalisi pemerintah harusnya mendukung keputusan politik dan memperjuangkan revisi undang undang Pemilu yang diajukan pemerintah. Namun dalam kenyataannya pemerintah seperti berjuang sendiri. 

"Tidak ditinggal lari sendiri di tengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang. Inikah etika politik berkoalisi?" ujarnya.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Tjahjo mengatakan koalisi partai politik pendukung pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam membangun sistem yang konsisten.

"Pemahaman etika politik berkoalisi tidak hanya konteks nya dalam pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintahan siapa pun, kapan pun komitmen berkonsistensi ya harus dibangun," katanya. 

Anggota DPR RI, Dede Yusuf

Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menekankan masalah politik uang dalam rumusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025