Fahri Hamzah: Perppu Langgar Kebebasan Pasti Kena Gugat

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membubarkan ormas mendapat pro dan kontra. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengkiritisi adanya Perppu ini yang dianggap menghalangi kebebasan berserikat masyarakat.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Hak-hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan, itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Menurut Fahri, jika Perppu nanti punya potensi untuk melanggar UUD atau amandemen secara sepihak, maka Perppu tersebut bisa digugat oleh masyarakat.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kalau lahir Perppu yang memiliki pretensi merampas kebebasan orang secara sepihak, itu pasti kena judicial review," ujar Fahri.

Fahri mengingatkan jika digugat maka Perppu tersebut bisa dibatalkan. Meskipun Perppu telah diproses dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Katakanlah nanti DPR sahkan Perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya," kata Fahri.

Sementara itu Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017. Istana sendiri tidak mempersoalkan langkah tersebut karena menjadi hak setiap warga negara.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024