FPI Protes Pasal Penistaan Agama di Perppu Ormas
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Front Pembela Islam (FPI) mengkritisi adanya pasal yang mengatur penistaan agama dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pasal penistaan agama dalam Perppu Ormas membuat bias dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal ini harus dikritisi. Terlalu bias kalau dipaksakan seperti ini. Bentrok dengan KUHP. Pemerintah harus bijak kalau terbitkan Perppu," ujar Sugito kepada VIVA.co.id, Kamis, 13 Juli 2017.
Sugito mengingatkan agar pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam menerbitkan Perppu. Menurutnya, bila memang Perppu tersebut ke depannya untuk membubarkan ormas yang tak sepaham dengan ideologi negara, maka tak perlu ditambahi pasal persoalan lain.
"Kabarnya Perppu ini kan mau bubarkan ormas kan. Perppu ini ada buat permudahkan. Tapi, jangan lompat ke penistaan agama. Kalau begini lompat jauh," tuturnya.
Kemudian, ia memprediksi jika tak ada revisi yang dilakukan pemerintah terkait pasal ini, maka akan ada gugatan atau judicial review. Pemerintah terutama Presiden Jokowi harus merespons cepat, karena menurut Sugito, sebagian besar masyarakat menolak Perppu ini.
"Ini yang harus dilihat. Perppu ini kan sementara, akan lewat DPR dulu. Saya harap DPR juga rasional bisa kritik keras juga," ujarnya.
Terkait rencana judicial review, ia mengaku pihak FPI belum membicarakan persoalan ini. Namun, dikatakannya, persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Perppu ini harus masuk akal. Jangan pusing bubarin satu ormas, tapi justru muncul potensi masalah baru yang timbul, gaduh, kepanikan di masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?
Dalam salah satu pasal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas terkesan kontroversial seperti pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59 tertuang dalam pasal 82A ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun".
(ase)