DPR: Pembubaran Satu Ormas Saja Terkesan Tendensius

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Sumber :

VIVA.co.id - Rencana penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia mendapat pro dan kontra. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menilai pemerintah seharusnya juga bisa membubarkan ormas lain yang terkait ideologi teroris atau narkoba.

"Kalau hanya diprioritaskan ke satu ormas saja terkesan ada tendensius tertentu," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku mendukung saja pembubaran ormas radikal manapun yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Taufik, ormas-ormas radikal layak dibubarkan.

"Ke depan tidak hanya ormas saja atau tidak hanya kelompok masyarakat yang bertentangan dengan nilai Pancasila, tapi dari aspek sosial tak sesuai Pancasila juga harus diberantas," ujar Taufik.

Taufik mengatakan DPR tak bisa langsung mengesahkan karena Perppu perlu dikaji dulu oleh setiap fraksi yang ada di DPR. Persetujuan juga katanya baru dapat dilakukan pada masa sidang yang berikutnya.

"Ada rentang waktu tertentu bagi parpol untuk pencermatan apakah dampak Perppu memberi nilai positif terhadap kebangsaan kita, ke hal yang bertentangan situasi keresahan di masyarakat, atau policynya jadi resah," kata Taufik.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR pasti akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia. DPR akan sulit membiarkan ormas dibubarkan secara sepihak.

"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR nggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2017.

Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

Fahri mengaku lebih cenderung meminta supaya pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Yakni dengan melalui proses gugatan ke pengadilan.

"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Nggak ada daruratnya," ujar Fahri.

Begini Hasil Survei SMRC soal Sikap Publik atas Pembubaran HTI dan FPI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perppu pembubaran ormas HTI. Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (ren)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024