DPR: Pembubaran Satu Ormas Saja Terkesan Tendensius
VIVA.co.id - Rencana penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia mendapat pro dan kontra. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menilai pemerintah seharusnya juga bisa membubarkan ormas lain yang terkait ideologi teroris atau narkoba.
"Kalau hanya diprioritaskan ke satu ormas saja terkesan ada tendensius tertentu," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku mendukung saja pembubaran ormas radikal manapun yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Taufik, ormas-ormas radikal layak dibubarkan.
"Ke depan tidak hanya ormas saja atau tidak hanya kelompok masyarakat yang bertentangan dengan nilai Pancasila, tapi dari aspek sosial tak sesuai Pancasila juga harus diberantas," ujar Taufik.
Taufik mengatakan DPR tak bisa langsung mengesahkan karena Perppu perlu dikaji dulu oleh setiap fraksi yang ada di DPR. Persetujuan juga katanya baru dapat dilakukan pada masa sidang yang berikutnya.
"Ada rentang waktu tertentu bagi parpol untuk pencermatan apakah dampak Perppu memberi nilai positif terhadap kebangsaan kita, ke hal yang bertentangan situasi keresahan di masyarakat, atau policynya jadi resah," kata Taufik.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR pasti akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia. DPR akan sulit membiarkan ormas dibubarkan secara sepihak.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR nggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2017.
Fahri mengaku lebih cenderung meminta supaya pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Yakni dengan melalui proses gugatan ke pengadilan.
"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Nggak ada daruratnya," ujar Fahri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perppu pembubaran ormas HTI. Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (ren)