Kontroversi Pansus Angket KPK, PKS Bantah Diam
VIVA.co.id – Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro dan kontra. Di tengah banyaknya kritikan kepada Pansus DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap menolak masuk Pansus, sambil mengingatkan agar tidak melakukan pelemahan KPK.
"Kalau masuk ke Pansus, PKS sudah selesai. Kalau PKS mengingatkan Pansus hak angket KPK betul-betul melaksanakan yang sejak awal disampaikan ke publik, dikomitmenkan Pansus tidak melemahkan KPK," kata politikus PKS, Hidayat Nurwahid, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Hidayat menolak anggapan PKS diam saja atas adanya pro dan kontra soal Pansus angket ini. Dia mengklaim PKS terus mengkritisi keberadaan Pansus sejak awal.
"Kita sudah mengkritisi sejak proses, di Paripurna, Komisi III, Bamus, kita kritisi semuanya. Sampai PKS memutuskan untuk tidak memasukkan anggotanya (di Pansus) itu bagian kritik," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
Namun, Hidayat juga mengaku mendukung adanya kritik terhadap KPK. Menurutnya KPK juga harus terus diingatkan sebagai lembaga publik yang layak dikritisi.
"Jangan sampai KPK tak boleh dikritisi, diingatkan. KPK menyisakan PR. Kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar seharusnya juga jadi komitmen KPK," kata Hidayat.
Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR bisa melakukan hak angket terhadap KPK didasari oleh konsititusi. Sebagai lembaga negara, KPK merupakan hasil produk Undang-undang yang dihasilkan antara pemerintah dan DPR.
Menurut Yusril, DPR yang menjalani fungsinya sebagai legislatif berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut selama berdiri sejak tahun 2002.
"Dalam rangka tugas bidang pengawasan, DPR dibekali hak-hak antara lain angket dan penyelidikan," kata Yusril saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017. (one)