Masih Buntu, Penandatanganan Naskah RUU Pemilu Ditunda

Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pembahasan RUU Pemilu dalam rapat kerja Panitia Khusus Pemilu dan pemerintah pada Senin malam, 10 Juli 2017 masih buntu. Belum ada titik temu, atau keputusan signifikan yang diambil dalam rapat kerja tersebut.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly itu masih dalam tahap lobi-lobi. Keputusan mengenai lima isu krusial yang dibahas hingga pukul 23.00 WIB diputuskan untuk ditunda.

"Rapat kita skors untuk lobi kapoksi-kapoksi (ketua kelompok komisi) bersama dengan pemerintah. Dalam hasil lobi yang ingin kami sampaikan dalam kesempatan ini ada tiga hal," kata Lukman, usai rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Senin malam. 

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Pertama, bahwa telah diambil keputusan tingkat II bahwa penetapan RUU pemilu untuk menjadi UU tetap dilaksanakan dalam paripurna yang digelar pada Kamis pekan depan, tanggal 20 Juli 2017.

"Atas kesepakatan ini, maka pimpinan pansus akan segera memberitahukan kepada pimpinan DPR, bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan paripurna, di tanggal 20 Juli," kata dia. 

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Ia melanjutkan, pada poin kedua, untuk pengambilan keputusan tingkat I yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah RUU pemilu tidak jadi dilaksanakan pada malam ini, karena masih ada poin yang belum disepakati. "Kita tunda hari Kamis tanggal 13 (Juli 2017) pukul 13.00 WIB," ujar dia. 

Kemudian yang ketiga, pada Rabu tanggal 12 Juli 2017, tepat pada pukul 10.00 WIB, pansus akan menggelar rapat secara internal tanpa pemerintah dalam rangka menyikapi sikap pansus terhadap lima isu krusial tersebut.

Sebagaimana diketahui, kelima isu krusial itu di antaranya adalah parlementary threshold, metode konversi suara, jumlah kursi per dapil, sistem pemilu, dan presidential threshold.

"Sehingga, nanti apa yang menjadi keputusan internal pansus pada hari Rabu (12 Juli 2017), itulah yang kemudian nanti akan dilakukan pengambilan keputusan di hari Kamis (13 Juli 2017)," ucapnya menyudahi. (asp)

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022