Mendagri Klaim Ambang Batas Presiden Teruji 20-25 Persen

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Pembahasan menyoal ambang batas presiden atau Presidential Threshold masih alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal itu disebut berpeluang besar diputus pada malam ini dalam Rapat Kerja antara Panitia Khusus RUU Pemilu dengan pemerintah.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa pihaknya tetap keukeuh dengan ambang batas 20-25 persen. Menurut dia, hal itu sudah teruji sebagaimana penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Semangat kami semangat musyawarah. 20-25 persen itu kan sudah teruji, dua kali Pilpres berjalan enggak ada yang ribut. Pilkada juga berjalan, 20-25 persen, berjalan serentak. Enggak ada masalah," kata Tjahjo di kompleks Parlemen, Senin malam, 10 Juli 2017.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu mengklaim jika ambang batas tersebut sudah sangat bagus. Menurutnya, pihak yang tak setuju silakan berpendapat, meski pihak pemerintah telah mengusulkannya.

"Itu kan sudah bagus. Kok yang sudah bagus diutik-utik lagi? Itu pendapat pemerintah. Pendapat DPR ya kita hargai," kata dia. 

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Ia turut mengomentari soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan oleh koalisi masyarakat yang tidak sepakat dengan Presidential Threshold 25 persen tersebut. "Setiap warga negara berhak untuk gugat. Tapi pisahkan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan pembahasan di DPR," ujar dia. 

Tjahjo turut hadir bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mengaku siap mendengarkan keputusan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu malam ini. Yasonna mengakui bahwa malam ini RUU Pemilu berpeluang selesai.

"Ya, semua berpeluang bisa (selesai)," ujar Yasonna di tempat yang sama. (one)

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022