Kasus 'Ndeso' Kaesang Dinilai Ngetes Kepolisian
- Repro Youtube
VIVA.co.id – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi sorotan. Menurut Wakil Ketua Komisi bidang hukum atau Komisi III DPR Desmond Mahesa, kasus ini bisa dilihat sebagai ujian bagi Polri.
"Itu kan menguji hukum jalan enggak," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Menurut dia, kinerja polisi bisa dilihat dalam penanganan kasus ini. Apalagi polisi belakangan kerap menindak orang atas ujaran kebencian.
"Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang, ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak?" lanjut politisi Gerindra tersebut.
Desmond menilai, hasil akhir kasus ini akam membuktikan polisi obyektif atau tidak dalam penegakan hukum, khususnya terkait ujaran kebencian. Jika Kaesang terindikasi kuat melakukan ujaran kebencian, maka dia berharap ada tindakan dari polisi.
"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua," kata Desmond.
Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017.
Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor sendiri saat melaporkan tak mengetahui Kaesang adalah putra Presiden Jokowi.