PAN: Sekolah 8 Jam Pintu Masuk Revolusi Mental

Anak SD cuci tangan.
Sumber :
  • ANTARA/Regina Safri

VIVA.co.id -  Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Laila Istiana mengatakan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah atau full day school bisa dijadikan pintu masuk untuk penguatan pendidikan karakter yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena telah hilang dari bangku sekolah. Bahkan menurutnya, peraturan tersebut bisa menjadi langkah konkret merealisasikan program Presiden Jokowi dalam bidang revolusi mental.

Said Aqil: Jokowi Mau Batalkan Aturan Sekolah 5 Hari

"Polemik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 karena masyarakat belum melihat secara lebih dalam terkait isi Permendikbud tersebut," kata Laila kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2017.

Akibatnya, lanjut Laila, Permendikbud itu diartikan sebagai pelaksanaan sekolah full 8 jam di sekolah, yang kemudian dikhawatirkan akan menghilangkan kegiatan-kegiatan lain seperti misalnya TPA, TPQ dan lain-lain.

Mendikbud Tegaskan Program Full Day School Tetap Berjalan

Kapoksi PAN Komisi X itu menjelaskan, pada pasal 5 dan pasal 6 Permendikbud tersebut, tertulis kegiatan belajar tidak hanya diisi dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun bisa diisi dengan kegiatan lain yang sangat dibutuhkan siswa guna menunjang penguatan karakter peserta didik.

"Misalnya sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat 1 Hari Sekolah bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokulikuler dan ekstrakulikuler. Sedangkan pasal 4 menyebutkan Hari Sekolah bagi Tenaga Kependidikan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Wapres Tegaskan Aturan Full Day School Fleksibel

Dia menuturkan, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi, meskipun memang harus dilakukan koordinasi lintas sektoral sehingga akan terjadi sinergitas antarlembaga dan kementerian untuk mewujudkan pendidikan karakter sebagai implementasi program revolusi mental.

Laila juga menilai dengan Permendikbud ini, sekolah dan tenaga kependidikan diberi tugas untuk memastikan bahwa selepas keluar dari ruang kelas, peserta didik melakukan aktifitas-aktifitas tambahan yang berfungsi untuk memperkuat ilmu dan pengetahuan lain, serta memperkuat karakter masing-masing.

"Fraksi PAN menilai justru Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 inilah bisa dijadikan pintu masuk untuk merealisasikan program Pak Presiden revolusi mental. Dengan demikian maka jika Presiden hendak membuat peraturan yang lebih tinggi, maka Fraksi PAN mendorong  Presiden membuat peraturan yang mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga, agar ide pendidikan penguatan karakter ini bisa didukung oleh semua Kementerian dan Lembaga," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membatalkan aturan jam sekolah 5 hari 8 jam sekolah atau 'full day school'. Aturan, sebelumnya dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017. (mus)

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj

Tolak Full Day School, PBNU Tutup Pintu Dialog

Andaikan disahkan, NU tak akan ikuti aturan tersebut

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2017