Soal Sekolah 5 Hari, Mendikbud Disarankan Rembuk Nasional
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi terkait sekolah lima hari dengan minimal 8 jam pelajaran masih menimbulkan pro dan kontra.
Anggota Komisi X DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas meminta, Mendikbud bisa melakukan rembuk nasional agar kebijakan tersebut sinkron dan tak menuai kritikan. "Silakan ada rembuk pendidikan nasional agar sinkron antarlembaga, antaraturan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," kata Ibas dalam keterangannya, Senin, 19 Juni 2017.
Ibas mengingatkan agar Kemendikbud terus melakukan sosialisasi secara maksimal dalam persoalan ini. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan menyesuaikan aspirasi daerah dan sejumlah elemen dalam kebijakan tersebut. "Kita sepakat upaya untuk membangun karakter generasi penerus yang berkualitas. Tapi, apakah sudah memperhatikan dampak sosiologis anak, orangtua, keluarga, guru," ujar Ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Bagi dia, sosialisasi implementasi terkait kebijakan ini masih kurang. Ia menyarankan, agar Kemendikbud perlu melakukan sejumlah usaha khusus dengan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, hingga kepala daerah.
"Saat ini ada puluhan ribu madrasah diniyah dengan puluhan juta muridnya yang belajar dari pukul 13 hingga 17 sore setiap harinya. Apalagi madrasah punya payung hukum yang diatur Kemenag RI," kata Ibas.
Kemudian, yang menjadi cacatan Ibas juga agar Kemendikbud perlu mendengarkan aspirasi elemen masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang sudah diterapkan nanti justru memberatkan pihak murid dan orangtua. Hal ini penting karena orangtua pasti melihat anggaran biaya sekolah yang mungkin bisa berubah.
"Keberpihakan orangtua dan siswa harus diperhatikan. Jangan sampai membebani beban anggaran sekolah yang akhirnya membebani orangtua siswa. Harus jelas targetnya," ujarnya.
Terakhir, Ibas juga menyebut sekolah sebagai sarana harus siap menjalankan kebijakan ini jika sudah diterapkan. Aspek kesiapan sekolah sesuai wilayah agar diperhatikan Kemendikbud dan menjadi pertimbangan. "Mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif. Lakukan waktu yang cukup dengan melakukan sosialisasi.”
Menurut Ibas, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 23 tentang hari sekolah telah ditandatangani oleh Mendibud pada Senin, 12 Juni lalu. Permen ini masih belum diimplementasikan karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. (mus)