Ribut Soal Ambang Batas Presiden, OSO Tawarkan Jalan Tengah

Oesman Sapta Odang alias OSO.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan pihaknya mengusulkan ambang batas presiden sebesar 15 persen. Angka ini menurutnya sebagai jalan tengah atas masih buntunya pembahasan isu ini di Rancangan Undang-Undang Pemilu. 

"Hanura mengusulkan 15 persen. Karena setelah diperdebatkan yang panjang antara zero dan 20 persen, kita ambil tengah," kata OSO ketika ditemui di sela acara buka bersama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

OSO menilai ambang batas presiden tidak bisa nol persen. Menurutnya pencalonan presiden seharusnya diperketat dengan adanya ambang batas perolehan suara nasional partai politik. 

"Kalau tidak punya atau cukup (suara) di parlemen, maka tentunya Presiden tidak bisa berkomunikasi dengan parpol. Akhirnya dia akan mendapat kesulitan dalam menjalankan pemerintahan," ujar OSO. 

Namun OSO mengakui masih ada fraksi-fraksi yang ingin ambang batas ditiadakan alias nol persen. Untuk itu Hanura akan mengkomunikasikan usulan ini dengan fraksi-fraksi lain.

"Sejauh ini masih terus dilakukan komunikasi. Pokoknya nanti dikomunikasikan lagi segera mungkin," kata OSO. 

Sebelumnya, pengambilan keputusan sejumlah isu krusial Revisi Undang-Undang Pemilu terus mundur. Sempat beberapa kali dijadwalkan pengambilan keputusan terakhir untuk voting nyatanya antar fraksi masih belum bersepakat.

Begitu pun dengan keputusan yang dijadwalkan Selasa pekan ini ternyata harus diundur hingga Senin pekan depan. Wakil Ketua Pansus Pemilu, Ahmad Riza Patria, mengatakan sesuai kesepakatan, saat ini Pansus memberikan kesempatan pada anggotanya untuk terus melakukan lobi hingga mencapai mufakat.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Kami sepakati Senin ambil putusan terkait UU pemilu di tingkat Pansus. Namun kami berikan kesempatan pada fraksi-fraksi untuk lobi dan pendekatan antar fraksi terkait isu strategis agar diharapkan pembahasan antara fraksi dan internal fraksi selesai sehingga Senin bisa diambil putusan di tingkat Pansus," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.


 

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada
Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022