DPR Minta Wacana Kebijakan Sekolah 8 Jam Dikaji
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Dewan Pewakilan Rakyat meminta agar rencana kebijakan mengenai sekolah 8 jam selama 5 hari dikaji terlebih dahulu dan disosialisasikan sebelum diterapkan. Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, menekankan kebijakan jam pelajaran sekolah 8 jam tak bisa diterapkan di seluruh daerah.
"Jadi wacana kebijakan Pemerintah menerapkan jam belajar 8 jam sehari, lima hari seminggu, tidak dapat serta merta diterapkan di seluruh wilayah," kata Riefky kepada VIVA.co.id, Senin, 12 Juni 2017.
Menurut dia, tak masalah jika kebijakan ini diterapkan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta karena menyesuaikan kesibukan orang tua siswa. Namun, tak bisa diberlakukan yang sama dengan di daerah. Alasannya karena di daerah tertentu dalam bidang pendidikan perlu memperhatikan tingkat sosial dan budaya.
"Tetapi bagi daerah tertentu, tingkat sosial dan budaya setempat perlu dipertimbangkan. Wacana kebijakan tersebut perlu kajian terlebih dahulu dan perlu masukan serta disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan sebelum diterapkan," jelas politisi Demokrat itu.
Kemudian, ia menekankan dalam metode pendidikan harus memprioritaskan prinsip yang menyenangkan. Apalagi pendidikan dasar merupakan konsep pendidikan dasar yang menjadi pondasi bagi anak-anak menuju kehidupan nyata ke depannya.
Ia mengingatkan agar wacana sekolah 8 jam tak mengabaikan dasar anak yang secara umum masih taraf bermain.
"Perbaikan kualitas pendidikan tidak dapat diukur lamanya anak berapa jam berlajar sehari atau seminggu. Tapi seberapa anak dapat memahami materi dan menyenangkan bagi anak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Kali ini, terkait rencana kebijakannya mengenai waktu sekolah, atau mengajar pada tahun ajaran baru 2017-2018.
Dalam rencana kebijakannya, jumlah hari sekolah dipangkas menjadi lima hari, dari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.
"Jadi, kalau minimum delapan jam, kalau lima hari masuk, sudah 40 jam per minggu. Dan, itu sudah sesuai standar kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk guru. Kalau itu dipenuhi, sudah melampaui standar kerja ASN, sehingga guru mengikuti standar itu," kata Muhadjir di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu. (ren)