PTUN Jakarta Banjir Karangan Bunga, Ada Apa?

Karangan bunga penuhi PTUN Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kebajiran karangan bunga. Papan-papan bunga itu dikirim sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai aksi damai meminta hakim PTUN berpikir jernih dalam mengadili perkara fiktif positif antara anggota DPD melawan ketua Mahkamah Agung.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Perkara fiktif positif ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sidang. Sejatinya ini perkara antara sejumlah anggota DPD melawan ketua MA terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Oedang (Oso).

Dalam keterangan diterima VIVA.co.id, terdapat 15 organ masyarakat sipil yang mengirimkan karangan bunga ini ke PTUN Jakarta. Di antaranya yakni, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Insiatif, Perludem, Formappi, Indonesia Parliament Center, Ansipol, GPPI, LPI, KOPEL,  YAPPIKA, Lakpesdm NU Jakarta, APHI, National Corruption Care,  PBHI dan AAMI.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Karangan bunga itu diklaim bukan untuk memengaruhi keputusan hakim, tetapi lebih berupa support moral agar hakim TUN dapat merdeka, independen dan adil dalam memutus perkara tersebut.

"Aksi karangan bunga memiliki pesan agar Hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara fiktif positif pelantikan Oesman Sapta Oedang. Agar hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal dari Mahkamah Agung maupun Eksternal dari pihak-pihak yang berperkara," kata Peneliti dari ICW, Donald Faris, dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2017.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Menurut Donald, tak ada yang sudi melihat MA jatuh dua kali di lubang yang sama. Karena itu, melalui Pengadilan TUN, Donald berharap hakim-hakim menunjukkan sikap independennya.

"Kami tidak ingin Mahkamah Agung Jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama. Kita berharap MA tidak ceroboh untuk kedua kalinya, karena telah melakukan kesalahan melantik Oso melalui Wakil Ketua MA Suwardi," kata Donald.

Sementara, Direktur Indonesia Parliament Cendtre (IPC), Ahmad Hanafi, menilai kasus ini merupakan pembuktian sejauh mana independensi hakim bisa terwujud. Tak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari MA.

"Hal istimewa yang menjadi perhatian kami adalah bahwa PTUN akan memutus perkara yang melibatkan atasannya sendiri. Karena itu, kami mengirimkan karangan bunga untuk berikan semangat, dukungan, dan pesan moral agar hakim PTUN tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan serta independen dan objektif dalam memutus perkara ini," kata Hanafi.

Tak hanya  itu, Hanafi juga berharap masyarakat ikut serta memantau jalannya persidangan ini. Mengingat putusan PTUN terhadap perkara fiktif positif tersebut berdampak terhadap masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Tetapi kami tetap percaya bahwa bahwa hakim PTUN masih memiliki hati dan pikiran yang jernih serta mampu membebaskan diri dari tekanan pihak mana pun dalam memutus perkara ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya