Markus Nari Tersangka E-KTP, Elit Golkar Langsung Kumpul

Politikus Golkar Markus Nari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Golkar Markus Nari menjadi tersangka kasus e-KTP. Pasca penetapan status tersangka tersebut, Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan elite Partai Beringin lain langsung berkumpul.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan tujuan dikumpulkan para elite ini agar kasus e-KTP ini tak melebar. Diakuinya, penetapan tersangka terhadap Markus juga berdampak secara psikologis terhadap kader Golkar lain.

"Dampak secara psikologis dari para pengurus Partai Golkar pasti ada. Kemarin malam kita sudah diskusi dengan kawan-kawan termasuk Pak Ketum Setya Novanto, bahwa mudah-mudahan ini tidak semakin melebar," kata Nurdin, di Istana Negara, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Nurdin mengatakan, kasus Markus Nari tak pada substansi e-KTP yang saat ini tengah diproses KPK. Sehingga pihaknya mengaku tidak tahu persis, apa yang terjadi.

Namun, Golkar menghormati proses hukum terhadap Markus Nari. Namun, ia meminta, agar masalah ini tak dipolitisir. “Kalau KPK nya kami yakin obyektif, tapi di sekitar-sekitar itu kan bisa untuk politisasi," lanjut Nurdin.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Alasan Nurdin membela koleganya itu karena Markus Nari hanya menjadi tersangka seorang diri. Sementara, Markus tak punya kepentingan untuk intervensi apalagi mengintimidasi Miryam Haryani agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) politisi Hanura tersebut.

"Apa kepentingan dia menyuruh Miryam untuk mencabut BAP. Kepentingan dia apa. Sementara yang disebut dalam e-KTP bukan hanya dia sendiri," katanya.
    
    
    

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023