Penambahan Kursi DPR Diharapkan Batal di Menit Akhir
- VIVA.co.id / Reza Fajri
VIVA.co.id – Kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah terkait penambahan 15 kursi anggota DPR diharapkan masih bisa berubah. DPR harus merespons kritikan dari berbagai elemen masyarakat yang terus disuarakan.
Pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan kesepakatan penambahan 15 kursi merupakan buah kompromi antar fraksi di DPR.
"Masih ada isu yang memungkinkan berubahnya sikap fraksi-fraksi dalam usulan penambahan kursi ini. Karena pembuatan keputusan adalah kompromi politik," kata Lucius, dalam pesan singkatnya, Kamis, 1 Juni 2017.
Menurut dia, kemungkinan kecil sulit mengubah kesepakatan penambahan 15 kursi ini. Salah satu faktornya, karena kompaknya DPR dan pemerintah dalam rencana penambahan kursi ini.
Namun, berharap ada keajaiban dalam paripurna yang nanti menentukan resminya kesepakatan penambahan kursi.
"Ksepakatan ini belumlah final. Berharap butuh keajaiban dalam forum paripurna yang nanti sangat menentukan kesepakatan itu untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Dia mengingatkan penambahan 15 kursi belum mendesak untuk dilakukan. Selain potensi kerumitan, anggaran negara yang berasal dari uang rakyat akan makin membengkak.
"Puluan miliar uang rakyat akan dipakai untuk menggaji tambahan anggota dewan yang belum maksimal kerjanya," tuturnya.
Seperti diketahui, penambahan 15 kursi ini jika diresmikan maka anggota DPR akan berjumlah 575 orang dari jumlah sebelumnya yang hanya 560. Kritikan terus tertuju agar DPR dan pemerintah membatalkan penambahan 15 kursi ini.
Selain itu, DPR akan menjadi sorotan karena dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada usulan penambahan kursi pimpinan. Selain DPR, dalam revisi UU MD3 juga diusulkan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPD.