Pelibatan TNI Dalam Perang Melawan Teroris, Kenapa Tidak?

Ilustrasi prajurit TNI AL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Aksi terorisme di Tanah Air semakin meresahkan dan terus berulang. Mulai dari peristiwa bom Bali hingga bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta pekan lalu. Presiden Joko Widodo sudah menegaskan  perang terhadap teroris dan meminta DPR segera merampungkan RUU Antiterorisme.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Namun pembahasan RUU Antiterorisme di DPR masih alot, hal ini dikarenakan masih kuatnya pro kontra pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, berpendapat terorisme di negara mana pun sudah masuk katagori kejahatan terhadap negara. Dalam teori pemberantasan teroris, pada prinsipnya selalu menggunakan tiga kekuatan utama.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Penegakkan hukum, intelijen dan militer. Kemudian dibantu unsur-unsur lainnya," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Rabu 31 Mei 2017.

Politikus PDIP ini menjelaskan cara mengkompilasikan ketiga elemen itu sangat tergantung pada beberapa hal. Seperti jenis dan jumlah ancaman, luas wilayah, standar penangkalan, sumber daya yang dimiliki, dan political will negara masing-masing.

Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara

"Dalam proses penegakkan hukum, tahap penyelidikan dan penyidikan tentu hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian negara), tetapi dapat saja didukung oleh data-data intelijen yang akurat dari elemen aparat intelijen termasuk intelijen TNI," ujarnya.

Purnawirawan jenderal TNI ini menambahkan, dalam upaya pencegahan, aparat teritorial dapat digunakan antara lain dalam upaya deradikalisasi, pengawasan wilayah, bantuan informasi, dan lain-lain. "Sementara, untuk menghadapi infiltrasi dari luar, TNI dapat ditugaskan di wilayah perbatasan yang rawan," ucapnya.

Dalam hal perlindungan dan penindakan, TNI juga memiliki satuan-satuan terlatih, yang mampu memberikan perlindungan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan tamu negara. Selain itu untuk tindakan represif, TNI dapat dikerahkan, misalnya, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), laut bebas atau pembajakan pesawat umum.

"Sekarang masalahnya, bagaimana mengkompilasikan semua kekuatan itu dengan tepat dan terkontrol. Ancaman teroris di Indonesia sudah semakin merisaukan. Kita membutuhkan kerja sama yang erat dari semua elemen kekuatan bangsa," katanya. (ren)

Serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jatim.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Akuntabel jelaskan ke publik siapa aktor, otak dari aksi teroris.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018