Pemerintah Ingin Revisi UU Terorisme Tak Langgar HAM

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah meminta DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang Terorisme. Selain itu, diharapkan perluasan penanganan tindak terorisme tak melanggar hak asasi manusia.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Itu yang kita inginkan. Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Menurut dia, pemerintah menginginkan tak seperti Internal Security Act (ISA) yang diterapkan di Malaysia. Pemerintah hanya ingin penegak hukum bisa lebih awal menyikapi terorisme.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di Malaysia maupun Singapura, kita tidak seperti itu. Karena terorisme bukan hanya terjadi di Indonesia tapi kejahatan transnasional," ujar Yasonna.

Terkait kewenangan Kepolisian mencegah terorisme itu, pemerintah juga ingin menekankan adanya pengawasan. Dengan demikian, semuanya akan tetap dalam koridor hukum. "Ada polisi yang melakukan kewenangan tidak dalam koridor hukum kan ada pengawasan. Jadi jangan karena ketakutan-ketakutan sesuatu langsung mengatakan jangan. Pengawasan sangat penting," kata Yasonna.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme akan mengebut pembahasan agar bisa segera rampung tahun ini. Hal itu menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo dan pihak-pihak lain yang ingin revisi undang-undang ini secepatnya rampung.

"Dengan dinamika pasca bom Kampung Melayu, kami akan berusaha untuk mempercepat proses penyelesaian, yang terakhir, dijadwalkan selesai sebelum bulan November 2017," kata anggota Pansus, Bobby Rizaldi ketika dihubungi, Senin 29 Mei 2017.

Bobby menyampaikan Pansus ingin UU ini diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris. Tapi juga tetap tidak melanggar HAM. (mus)
    

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018