Usulan Tambahan Kursi Pimpinan DPD Dinilai Tak Layak
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang salah satunya mengusulkan penambahan kursi pimpinan lembaga parlemen. Namun, pembahasan usulan ini menuai kritikan karena dinilai hanya untuk kepentingan akomodasi politik.
"Revisi UU MD3 ini sama sekali berhubungan dengan kepentingan rakyat. Penambahan itu, semata hanya untuk kepentingan akomodasi politik," ujar pengamat politik, Ray Rangkuti, dalam pesan singkatnya, Minggu, 28 Mei 2017.
Ia menyoroti penambahan kursi pimpinan untuk tiga lembaga parlemen tersebut belum tepat karena tak mendesak. Ray pun mengkritik penambahan usulan kursi pimpinan untuk DPD. Lembaga senator ini dianggap juga belum tepat untuk menambah kursi pimpinan.
"Jika penambahan kursi pimpinan DPR saja tidak memiliki urgensi, apalagi menambah kursi pimpinan DPD. Sama sekali tidak ada urgensinya," lanjut Ray.
Ray menyebut jika selama ini peran kinerja DPD belum terlihat sehingga tak layak untuk ditambah. Maka, akan lucu bila jumlah lembaga pimpinan Oesman Sapta Odang ini ditambah dua kursi.
"Sama sekali tak dapat dilihat apa urgensinya. Yang ditunggu masyarakat adalah bagaimana DPD dengan kewenangan yang ada pada mereka dioptimalkan sebenarnya untuk mensejahterahkan masyarakat," tuturnya.
Namun, bila memang usulan ini direalisasikan, maka DPD diprediksi hanya menambah pandangan miring dari masyarakat. Hal ini yang akan berimbas terhadap memperjuangkan kewenangan lebih besar akan sulit.
"DPD baiknya konsentrasi saja memperjuangkan poin bagi optimalisasi peran mereka terhadap masyarakat," kata Ray.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 menjadi luas pembahasannya dengan usulan penambahan kursi pimpinan untuk MPR dan DPD. Awalnya, revisi ini hanya untuk menampung PDIP sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 yang semestinya mendapatkan 'jatah' kursi pimpinan DPR.
Dalam usulannya, revisi ini akan menambah dua kursi pimpinan untuk DPR. Sementara, MPR diusulkan ditambah 6 kursi dan DPD 2 kursi. Usulan ini memancing kritikan dari berbagai pihak.
  Â