Alquran Tanpa Al Maidah 51, DPR Sesalkan Lemahnya Verifikasi
- VIVA.co.id/kemenag.go.id
VIVA.co.id – Temuan Alquran dengan cetakan tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57 menuai kontroversi. Komisi bidang Keagamaan atau Komisi VIII DPR mengecam adanya penerbitan dengan menghilangkan ayat tersebut, dengan alasan apa pun.
"Karena itu akan mengundang lagi konflik yang berkepanjangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Senayan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mendorong pencetakan Alquran tersebut. Hal itu katanya dapat berdampak luas di Indonesia.
"Jangan jadikan soal agama dan toleransi sebagai wilayah coba-coba, atau simulasi. Karena harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia," ujar Sodik.
Sodik juga mengaku menyesalkan lemahnya proses verifikasi Alquran oleh Kementerian Agama. Dia mengingatkan lemahnya kinerja itu bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Menyesalkan lemahnya proses verifikasi atau tashih Alquran oleh Kemenag. Yang menunjukkan lemahnya kinerja Kemenag, yang sekaligus membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Sodik.
Sebelumnya, kitab suci Alquran tanpa surat Almaidah ayat 51-57 ini awalnya terungkap pada Selasa, 23 Mei 2017, oleh laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan telah dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit. Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga harus dimusnahkan.