Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai pasal penodaan agama masih tetap perlu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia tak setuju dengan usulan agar pasal itu direvisi atau dihapus.
"Saya kira persoalan penodaan agama masih tetap perlu. Jadi begini loh, ini bukan persoalan satu agama, dua agama. Ini menyangkut semua," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Menurut Fadli, tak boleh ada orang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama mana pun. Hal ini juga berlaku terhadap sesama penganut suatu agama.
"Apalagi dia berbeda agama. Terhadap yang agamanya sama saja bisa menjadi masalah," ujar Fadli.
Fadli menilai pasal penodaan agama diperlukan demi menjaga kondusifitas di masyarakat. Pasal itu, menurutnya, untuk menjaga adanya aksi main hakim sendiri dari masyarakat terhadap pelaku penistaan agama.
"Jadi, menurut saya ini dalam rangka menjaga kerukunan, kita memerlukan pasal itu. Misalnya dihapuskan, terus orang nanti tidak bisa mengajukan gugatan hukum. Orang bisa seenaknya menghakimi sendiri," kata dia.
Usai kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keberadaan pasal penodaan agama menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Sebagian kalangan ingin pasal itu kembali dilakukan judicial review. (ase)