GNPF-MUI Akan Laporkan Jaksa Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Tim Kuasa Hukum Ahok telah resmi mencabut permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Namun tak begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, JPU masih mengajukan permohonan banding terkait putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait banding JPU tersebut, Tim Advokasi GNPF-MUI menilai langkah JPU mengajukan banding merupakan hal yang aneh. Karena lazimnya JPU baru mengajukan banding apabila putusan lebih rendah dari tuntutan.
"Itu yang aneh. Harusnya JPU banding kalau putusannya di bawah tuntutan. Jadi ini ada kepentingan apa, wallahu a'lam," kata Kapitra di AQL Center, Selasa malam 23 Mei 2017.
Semestinya, menurut Kapitra, JPU bekerja untuk korban, dalam hal ini yaitu umat Islam. Namun kenyataannya, JPU terkesan mewakili terdakwa, dan hal ini sarat akan kepentingan politik.
JPU lanjut Kapitra, telah bekerja di luar etika. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan.
"Kami akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan. Karena itu di luar etika, segera (dilaporkan). Sudah ditunjuk penanggung jawabnya," ujarnya.